Jakarta (BeritaTrans.com) - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata bisa digunakan di beberapa negara. Pengendara, tak perlu repot-repot membuat SIM Internasional lantaran SIM domestik pun bisa digunakan di sejumlah negara.
Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang penting bagi warga Indonesia, karena jika tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa polisi ketika berkendara maka petugas polisi tersebut bisa melakukan tindakan tilang.